Menata MBG sebagai Ruang Pengabdian Sosial Kolektif dan Membasmi “Rent Seeking Economy”

(Catatan Kritis atas Praktik Pencarian Rente di Balik Program Makan Bergizi Gratis)

Oleh: H. Wari Syadeli, M.Si
Dewan Mustasyar Masjid At-Taqwa

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari cita-cita yang patut diapresiasi. Upaya mengatasi stunting, memperbaiki kualitas gizi anak-anak sekolah, ibu hamil, dan balita merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi. Dengan alokasi anggaran mencapai Rp335 triliun pada tahun 2026, pemerintah menunjukkan komitmen besar untuk menghadirkan generasi yang lebih sehat dan produktif.

*Ketika Niat Mulia Bertemu Keserakahan*

Di balik tujuan yang mulia tersebut, muncul berbagai persoalan tata kelola yang mengkhawatirkan. Program yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik mulai memperlihatkan gejala pembajakan oleh kepentingan ekonomi dan politik yang berorientasi pada keuntungan. MBG perlahan berubah dari ruang pengabdian sosial menjadi arena pencarian rente oleh kelompok-kelompok yang memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan dan akses terhadap sumber daya negara.

Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung menjadi alarm serius. Penetapan sejumlah tersangka dalam tata kelola MBG menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi adanya masalah struktural yang harus segera dibenahi.

*Insentif yang Menciptakan Distorsi*

Salah satu sumber persoalan terletak pada desain insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap dapur MBG memperoleh insentif harian yang bersifat availability-based, yakni diberikan berdasarkan ketersediaan layanan, bukan berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani.

Skema semacam ini berpotensi menimbulkan distorsi. Ketika insentif yang diterima relatif sama meskipun jumlah penerima manfaat berbeda jauh, maka muncul ruang bagi perilaku yang tidak efisien. Semakin sedikit layanan yang diberikan dengan insentif tetap, semakin besar peluang keuntungan yang diperoleh.

Kondisi ini memicu fenomena yang patut dicermati: munculnya minat investasi besar-besaran terhadap pembangunan dapur MBG sehingga mampu mengakselerasi pertumbuhan SPPG hingga puluhan ribu titik di berbagai daerah dalam waktu singkat. Tidak sedikit pihak yang tertarik masuk ke sektor ini bukan semata karena semangat pelayanan sosial, melainkan karena melihat peluang ekonomi yang menjanjikan. Program sosial pun berisiko berubah menjadi instrumen bisnis yang mengandalkan dana publik.

*Ekosistem Pencarian Rente*

Praktik pencarian rente dalam program MBG tidak dapat dipandang sebagai tindakan individu semata. Ia berpotensi berkembang menjadi ekosistem yang melibatkan berbagai aktor dengan kepentingan yang saling terkait.

Perbankan dan BUMN turut mengambil peran dalam pembiayaan dan pembangunan infrastruktur pendukung MBG. Keterlibatan sektor korporasi pada dasarnya bukan masalah selama berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. Persoalan muncul ketika investasi yang dilakukan lebih didorong oleh kepastian keuntungan yang bersumber dari APBN daripada oleh semangat pelayanan publik.

Demikian pula dengan keterlibatan yayasan, lembaga sosial, maupun skema CSR. Celah kebijakan yang terbuka dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menggunakan narasi pengabdian sosial sebagai pembenaran.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika kepentingan bisnis mulai beririsan dengan kepentingan politik. Pada titik ini, program publik berpotensi kehilangan orientasi utamanya karena lebih banyak diarahkan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat luas.

*Pendidikan Jangan Menjadi Korban*

Kritik yang berkembang di kalangan mahasiswa layak mendapat perhatian serius. Mereka mempertanyakan prioritas anggaran negara ketika kebutuhan dasar sektor pendidikan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.

Di berbagai daerah masih ditemukan sekolah yang rusak, keterbatasan sarana pembelajaran, kesejahteraan guru yang belum memadai, serta daerah-daerah terdampak bencana yang belum sepenuhnya pulih. Dalam situasi seperti itu, program dengan anggaran sangat besar tentu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, prioritas, dan dampaknya terhadap sektor strategis lainnya.

Aksi mahasiswa yang menyoroti MBG seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap pemenuhan gizi masyarakat. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk partisipasi warga negara yang menghendaki agar kebijakan publik berjalan lebih akuntabel, tepat sasaran, dan tidak mengorbankan kebutuhan pembangunan lainnya. Kritik adalah bentuk kecintaan kepada bangsa, bukan ancaman bagi negara.

*Ancaman terhadap Mentalitas Bisnis dan Daya Kritis Politik*

Dampak program yang tidak dikelola secara sehat bukan hanya menyangkut potensi kerugian keuangan negara. Ada dampak jangka panjang yang lebih mendasar.

Bagi dunia usaha, kepastian keuntungan yang terlalu besar dan minim risiko berpotensi menurunkan daya inovasi, efisiensi, serta semangat kompetisi yang sehat. Pengusaha yang biasanya ditempa oleh dinamika pasar dan risiko bisnis dapat tergoda memasuki sektor yang menawarkan keuntungan relatif pasti dari dana negara. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengikis kreativitas dan daya juang dunia usaha.

Sementara itu, bagi kalangan politik, keterlibatan dalam proyek-proyek yang terkait langsung dengan kebijakan pemerintah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara independen dapat melemah karena adanya kepentingan ekonomi yang harus dijaga.

Padahal para founding fathers bangsa ini membangun negara dengan dialog kritis yang produktif, pemerintah membutuhkan kritik yang sehat sebagai instrumen koreksi. Tanpa kritik, kebijakan yang keliru berpotensi terus berjalan tanpa evaluasi.

*Mengembalikan MBG sebagai Jalan Pengabdian Sosial*

Perbaikan tata kelola MBG tidak cukup dilakukan melalui perubahan teknis dan administratif semata. Yang lebih penting adalah mengembalikan ruh program ini sebagai instrumen pelayanan sosial.

Sejarah peradaban Islam memberikan banyak teladan tentang bagaimana pelayanan sosial ditempatkan sebagai tanggung jawab moral dan amanah publik.

Pada masa Rasulullah SAW terdapat kelompok Ahlu Suffah, yaitu kaum miskin yang tinggal di serambi Masjid Nabawi. Mereka menjadi prioritas perhatian Rasulullah. Ketika memperoleh makanan atau bantuan, beliau sering mendahulukan Ahlu Suffah sebelum dirinya sendiri. Dari sini kita belajar bahwa pelayanan sosial adalah prioritas utama, bukan proyek bisnis yang mencari keuntungan.

Semangat tersebut diteruskan oleh para Khulafaur Rasyidin melalui penguatan Baitulmal dan tata kelola zakat yang transparan. Khalifah Umar bin Khattab membangun sistem distribusi kesejahteraan yang teratur agar kekayaan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Teladan yang lebih kuat ditunjukkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau mengembalikan harta yang diperoleh secara tidak sah ke Baitulmal, memberantas korupsi tanpa pandang bulu, dan memecat pejabat yang menyalahgunakan jabatan. Hasilnya, kesejahteraan rakyat meningkat hingga para petugas zakat kesulitan menemukan penerima zakat karena masyarakat hidup berkecukupan.

Di Nusantara, Sultan Iskandar Muda dari Kesultanan Aceh Darussalam mengembangkan tradisi Meugang, yaitu distribusi daging kepada rakyat menjelang Ramadan dan hari-hari besar Islam. Negara hadir memastikan rakyat dapat menikmati pangan yang layak dan merasakan keadilan sosial. kesultanan Banten Sultan Maulana Hasanuddin menjadikan Masjid, Surosowan dan Pelabuhan sebagai pilar pelayanan sosial dilanjutkan Sultan Ageng Tirtayasa melalui program kedaulatan pangan lewat intensifikasi persawahan melalui infrastruktur irigasi dan menjadikan Karangantu sebagai pelabuhan rakyat, terbuka perdagangan internasional yang menopang kesejahteraan rakyat.

Kesultanan Utsmaniyah juga menunjukkan teladan serupa. Ketika Irlandia dilanda kelaparan hebat pada tahun 1847 (Great Famine)  meski bantuannya ditolak ratu inggris saat itu Ratu Victoria, Sultan Abdul Majid I mengirim bantuan pangan meskipun masyarakat yang dibantu berbeda agama dan berada di luar wilayah kekuasaannya. Pelayanan sosial dilakukan atas dasar kemanusiaan, bukan keuntungan.

Seluruh contoh sejarah tersebut mengajarkan bahwa pelayanan sosial adalah pengabdian kolektif yang dibangun atas dasar amanah, empati, dan keadilan.

Karena itu, Perlu Menata ruh spiritualitas dalam pelaksanaan MBG tidak lagi menjadi ajang “Rent Seeking Economy” sangatlah dibutuhkan , tidak ada lagi statemen dari elite “MBG Bisnis paling menguntungkan” menggantinya dengan statement “Ruang Pengabdian sosial” yang memiliki basis spiritualitas dan secara praktis menapaktilasi sejarah peradaban Islam dalam bidang pelayanan sosial bagi rakyat yang menjadikan masjid sebagai basis pelayanan sosial, ini tentu senafas dengan nilai-nilai Pancasila “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Kedua, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pengelolaan program dengan prinsip transparansi penuh dan tata kelola yang adil dan amanah, serta membasmi praktek “Rent Seeking Economy” yang menguntungkan para mafia Borjuis dan pragmatis melalui penelusuran dan penegakan Hukum hingga level operasional.

Keempat, partisipasi masyarakat dan pengawasan publik harus diperkuat agar MBG tidak berubah menjadi proyek pendulang rente yang hanya menguntungkan segelintir orang.

Jika Ahlu Suffah pernah menjadi prioritas Rasulullah SAW, jika Umar bin Abdul Aziz mampu memberantas korupsi hingga rakyat hidup berkecukupan, dan jika para sultan Islam menjadikan pelayanan sosial sebagai amanah kepemimpinan, maka tidak ada alasan bagi bangsa ini untuk membiarkan program kesejahteraan dibajak oleh kepentingan rente dan keserakahan.

*Menegakkan Keadilan Sosial*

Pada hakikatnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan manifestasi dari cita-cita keadilan sosial. Memberikan akses gizi yang layak bagi anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam kehidupan rakyat.

Namun niat baik tidak cukup. Program sebesar apa pun akan kehilangan legitimasi moral apabila dibajak oleh kepentingan rente, korupsi, dan keserakahan.

Karena itu, MBG harus dikembalikan pada ruh awalnya: menjadi ruang pengabdian sosial kolektif yang dikelola secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Program ini tidak boleh menjadi ladang keuntungan bagi para pemburu rente yang berlindung di balik nama yayasan, korporasi, maupun kekuasaan politik.

Pertanyaan besarnya kini adalah: apakah negara memiliki keberanian politik untuk membersihkan program ini dari kepentingan para pencari rente?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah MBG dikenang sebagai tonggak kesejahteraan sosial atau justru sebagai contoh bagaimana keserakahan berhasil bersembunyi di balik narasi pelayanan sosial.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *