Penulis: Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten
Pada momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, penting untuk kembali menegaskan sila keempat Pancasila sebagai dasar demokrasi Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak semata-mata prosedur elektoral, tetapi sistem representasi yang menghadirkan seluruh unsur rakyat dalam pengambilan keputusan negara. Kedaulatan rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pemilu, tetapi juga melalui keterwakilan sosial yang lebih luas. Dengan demikian, demokrasi Pancasila sejak awal mengandung prinsip inklusivitas representasi. Ia tidak hanya berbicara tentang siapa yang memilih, tetapi juga siapa yang benar-benar terwakili. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam membaca ulang sistem politik Indonesia saat ini.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, sistem perwakilan tidak pernah bersifat tunggal. Selain perwakilan politik melalui partai, terdapat pula perwakilan daerah dan perwakilan golongan dalam struktur Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pra-Reformasi. Tiga unsur tersebut mencerminkan pandangan bahwa masyarakat tersusun atas dimensi politik, teritorial, dan fungsional. Struktur ini dirancang untuk memastikan bahwa kompleksitas sosial Indonesia terwakili secara proporsional. Dengan demikian, sistem perwakilan sejak awal bersifat majemuk, bukan hanya partisan. Hal ini menunjukkan kesadaran konstitusional bahwa demokrasi membutuhkan lebih dari satu kanal representasi.
Unsur golongan dalam desain ketatanegaraan Indonesia merupakan kekhasan penting yang mencerminkan realitas sosial bangsa. Golongan tidak sekadar kategori administratif, tetapi representasi fungsi sosial yang hidup dalam masyarakat. Petani, buruh, nelayan, guru, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi profesi adalah bagian dari struktur produktif bangsa. Mereka tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pelaku utama dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Dalam kerangka ini, demokrasi tidak hanya berbasis individu, tetapi juga berbasis peran sosial. Karena itu, golongan mencerminkan dimensi fungsional dari kehidupan berbangsa.
Keberadaan golongan dalam sistem MPR menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak dimaksudkan hanya sebagai arena kompetisi partai politik. Sistem tersebut mengakui bahwa representasi politik harus disertai representasi sosial-fungsional. Dengan demikian, negara tidak hanya mendengar suara individu melalui pemilu, tetapi juga suara komunitas yang bekerja dalam sektor-sektor kehidupan. Kebijakan publik idealnya lahir dari pertemuan antara logika politik dan pengalaman sosial. Inilah yang menjadi ciri khas demokrasi Pancasila yang bersifat integratif. Demokrasi tidak dipersempit menjadi sekadar mekanisme elektoral.
Pasca Reformasi, struktur perwakilan mengalami penyederhanaan. Utusan daerah kemudian dilembagakan melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun utusan golongan dihapus dengan asumsi bahwa partai politik mampu mengakomodasi seluruh kepentingan sosial masyarakat. Sejak saat itu, partai politik menjadi kanal utama bahkan cenderung tunggal dalam representasi nasional. Perubahan ini didasarkan pada logika efisiensi dan penyempurnaan demokrasi elektoral. Namun dalam praktiknya, asumsi tersebut perlu diuji kembali secara empiris dan institusional.
Secara teoretis, partai politik memang berfungsi sebagai instrumen agregasi kepentingan masyarakat. Dalam kerangka ideal, partai juga menjadi ruang tempat berbagai golongan fungsional berhimpun dan memperoleh artikulasi politik. Dengan demikian, golongan pada dasarnya masuk dan bernaung dalam partai politik sebagai bagian dari struktur sosial yang lebih luas. Namun dalam praktiknya, keterhubungan antara partai dan golongan fungsional tidak selalu terlembaga secara kuat dan sistematis. Representasi sering kali bersifat umum dan elektoral, bukan berbasis keterhubungan sektoral yang terstruktur. Akibatnya, fungsi representasi substantif terhadap golongan fungsional belum sepenuhnya optimal.
Dalam konteks ini, partai politik dapat diperkuat melalui pengembangan badan-badan otonom yang secara khusus menaungi golongan fungsional di dalam struktur partai. Badan otonom tersebut menjadi pintu masuk representasi sektoral ke dalam sistem kepartaian. Dengan kata lain, partai tidak berdiri di luar golongan, tetapi menjadi rumah politik bagi berbagai golongan fungsional melalui kanal organisasi otonomnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa representasi golongan tidak berdiri sendiri di luar sistem partai, tetapi diintegrasikan secara struktural di dalamnya. Dengan demikian, partai tetap menjadi pusat agregasi politik, namun lebih terhubung dengan realitas sosial yang konkret.
Untuk memperkuat asas perwakilan tersebut, badan-badan otonom yang menaungi golongan fungsional perlu diberi ruang yang lebih terstruktur dalam proses penentuan kandidat atau wakil sektor masing-masing di dalam partai politik. Badan otonom ini dapat berupa organisasi profesi, serikat pekerja, asosiasi sektoral, koperasi, organisasi keagamaan, serta lembaga representatif lainnya yang hidup dalam masyarakat. Keterlibatan mereka tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran partai politik, tetapi untuk memperkuat kualitas rekrutmen politik dari basis sosial yang nyata. Dengan demikian, proses penentuan calon wakil rakyat dalam partai menjadi lebih berbasis pengalaman sosial, bukan semata pertimbangan elite politik.
Dalam skema ini, partai politik tetap berperan sebagai instrumen utama demokrasi elektoral dan agregasi kepentingan umum. Namun badan otonom golongan fungsional menjadi kanal utama artikulasi aspirasi sektoral sekaligus pintu awal legitimasi sosial bagi calon wakil. Mekanisme ini memungkinkan lahirnya kandidat dengan legitimasi ganda, yaitu legitimasi politik melalui pemilu dan legitimasi sosial melalui komunitas fungsionalnya. Kombinasi ini diharapkan memperkuat kualitas representasi sekaligus mengurangi jarak antara wakil dan yang diwakili. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga substantif.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa representasi sosial tetap menjadi bagian penting dalam berbagai sistem politik. Di Iran, struktur politik mengakui keberadaan kelompok sosial dan keagamaan dalam desain kelembagaan negara. Di Kuba, meskipun menganut sistem satu partai, representasi sosial tetap disalurkan melalui organisasi massa seperti serikat pekerja, organisasi perempuan, dan asosiasi profesi. Kedua contoh ini menunjukkan bahwa keterhubungan antara negara dan golongan sosial tetap dianggap penting dalam berbagai model politik. Perbedaannya terletak pada mekanisme institusionalnya, bukan pada urgensi representasi itu sendiri.
Dalam konteks Indonesia, gagasan representasi golongan memiliki dasar filosofis yang kuat dalam Pancasila. Sila keempat menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan melalui permusyawaratan dan perwakilan yang bijaksana. Hal ini mengandaikan keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses pengambilan keputusan negara. Demokrasi tidak hanya dipahami sebagai agregasi suara individu, tetapi juga sebagai perjumpaan berbagai kekuatan sosial. Karena itu, sistem perwakilan idealnya mencerminkan struktur sosial bangsa secara utuh. Inilah dasar normatif bagi penguatan kembali dimensi golongan dalam sistem politik Indonesia.
Inti persoalan demokrasi Indonesia bukan sekadar keberadaan pemilu, tetapi kualitas representasi yang dihasilkan. Pertanyaannya adalah apakah sistem yang bertumpu pada partai politik telah cukup mampu menjembatani kompleksitas golongan fungsional dalam masyarakat Indonesia. Jika masih terdapat kesenjangan antara masyarakat dan kebijakan publik, maka penguatan peran badan otonom dalam partai sebagai pintu masuk representasi golongan menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Demokrasi Pancasila pada dasarnya menuntut kehadiran nyata seluruh unsur rakyat dalam permusyawaratan. Dalam kerangka inilah penguatan asas perwakilan menjadi agenda penting agar demokrasi tidak berhenti pada prosedur, tetapi benar-benar menghadirkan substansi keadilan representatif bagi seluruh rakyat.